SUSTAINABLE FINANCE: INTEGRASI RISIKO LINGKUNGAN, SOSIAL DAN TATAKELOLA DALAM PENYUSUNAN RENCANA AKSI KEUANGAN BERKELANJUTAN (RAKB)

Monday, 12 - 13 December 2022
The Oria Hotel Jakarta

OJK telah menerbitkan Peraturan OJK No.51 tahun 2017 tentang Penerapan Sustainable Finance (Keuangan Berkelanjutan) bagi Lembaga Keuangan, Emiten dan Perusahaan Publik. Definisi “Keuangan Berkelanjutan” adalah dukungan menyeluruh dari Sektor jasa keuangan untuk menciptakan pertumbuhan ekonomi berkelanjutan dengan menyelaraskan kepentingan ekonomi, sosial, dan lingkungan hidup. OJK juga menyatakan bahwa penerapan Keuangan Berkelanjutan. Integrasi ESG yang dimaksud oleh OJK adalah agar Bank melakukan Penyusunan Sistem Pengelolaan Bisnis yang Mengintegrasikan Komponen Lingkungan Hidup, Sosial dan Tata Kelola Dalam Pengelolaan Risiko. Dalam tahap ini, bank dapat menyusun system yang mengintegrasikan risiko sosial, risiko lingkungan hidup, dan tata kelola ke dalam manajemen risiko bank secara keseluruhan. Proses integrasi tersebut dilakukan pada penilaian kredit/pembiayaan/pendanaan, portofolio risiko korporasi, SPO, dan uji tuntas (due diligence). Sistem yang telah terintegrasi tersebut didokumentasikan secara tertulis sehingga menjadi referensi bagi para karyawan yang terkait/relevan.

Back to Gallery Index