CARA EFISIEN MENYUSUN KEBIJAKAN DAN PROSEDURE (SOP) PERBANKAN : Permudah Proses Pembiayaan Dari Bank Demi Kelangsungan Perusahaan

CARA EFISIEN MENYUSUN KEBIJAKAN DAN PROSEDURE (SOP) PERBANKAN : Permudah Proses Pembiayaan Dari Bank Demi Kelangsungan Perusahaan

LATAR BELAKANG

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42 /POJK.03/2017 tentang Kewajiban Penyusunan dan Pelaksanaan Kebijakan Perkreditan atau Pembiayaan Bank bagi Bank Umum yang mengharuskan Bank untuk memiliki Kebijakan Perkreditan.

Dalam memproses proposal kredit, Bank banyak menghadapi kendala dari sisi kebijakan. Kendala utama yang dihadapi adalah kondisi Nasabah yang tidak sesuai dengan persyaratan dalam kebijakan kredit. Selain itu, kendala lain yang dihadapi adalah pengajuan kondisi khusus dalam proposal kredit memerlukan proses yang panjang atau tidak dimungkinkan. Hal ini menyebabkan portofolio kredit Bank tidak bertumbuh.

Di sisi lain Bank banyak melakukan inefisiensi dalam proses evaluasi dan pengambilan keputusan kredit. Hal ini disebabkan Bank memproses kredit dari banyak segmen kredit dengan menggunakan hanya satu metode. Hal ini sekali lagi, menyebabkan portofolio kredit Bank kurang cepat bertumbuh.

 

BENEFIT

Memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada peserta bagaimana menyusun kebijakan kredit yang efisien dan efektif.

Catatan:

  • Pengertian efisien disini adalah kebijakan kredit harus singkat, jelas dan tidak memuat kalimat yang tidak mengarahkan
  • Pengertian efektif disini adalah tepat sasaran, sesuai dengan produk yang diatur dan yang  hampir semua kondisi yang dihadapi

Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta akan lebih memahami bagaimana kebijakan kredit yang efisien dan efektif dan bagaimana menyusunnya.

 

PESERTA PELATIHAN YANG DIREKOMENDASIKAN:

1.     Staff, Penyedia dan Pemimpin Bagian yang bertugas menyiapkan draft kebijakan kredit

2.     Penyelia di bagian Manajemen Risiko dan bagian Kepatuhan yang bertugas mereview kebijakan kredit

3.     Bagian-bagian lain yang terkait dengan penyusunan kebijakan kredit

 

OUTLINE

1.     Regulasi terkait perkreditan - Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.03/2017

2.     Kebijakan dan prosedur yang harus disusun berdasarkan regulasi tersebut di atas

3.     Perbedaan di antara Kebijakan dan Prosedur

4.     Filosofi Kebijakan (Rules Based dan Principles Based) dan penerapannya dalam kebijakan kredit

5.     Kaidah dalam penyusunan kebijakan kredit

6.     Struktur Kebijakan Kredit Bank

7.     Metode Evaluasi Kredit; Risk Acceptance Criteria, Credit Scoring, Credit Rating

8.     Kebijakan Produk Kredit generik dan segmented:

a.      Kebijakan Kredit Mikro

b.     Kebijakan Kredit Konsumer

c.      Kebijakan Kredit Usaha Kecil dan Menengah

d.     Kebijakan Kredit Komersial dan Korporasi

9.     Kebijakan Produk Kredit spesifik:

a.      Kebijakan Kredit kepada Lembaga Keuangan

b.     Kebijakan Kredit Modal Kerja Kontraktor

10.  Chanel Penjualan Produk Kredit:

a.      Direct Sales Agen

b.     Implant Banking

c.      Kemitraan

d.     Sindikasi, Joint Financing

11.  Pendelegasian wewenang memutus kredit

12.  Pembukuan Kredit

13.  Pengelolaan Kredit

 

INFORMASI DAN PENDAFTARAN

Warta Ekonomi Academy

Telp          : 021-2290.9915
Mobile      : 0878.67.800.900
Whatsapp : KLIK DISINI
Email       : [email protected]

 

Bagikan:

Daftar SekarangInHouse TrainingLihat SilabusForm Pendaftaran