ADMINISTRASI DAN LEGALITAS KREDIT PERBANKAN : Dasar-Dasar Pendataan Kredit Perbankan

ADMINISTRASI DAN LEGALITAS KREDIT PERBANKAN : Dasar-Dasar Pendataan Kredit Perbankan

 

INTRODUCING

Salah satu prinsip dalam proses kredit adalah ‘Four Eyes Principle’

Pada awalnya, definisi four eyes principle adalah: “Proses kredit harus melibatkan paling tidak 2 orang”; yang mengusulkan harus orang yang berbeda dari yang menyetujui.

Dalam perkembangannya, definisi ini tidak memadai lagi karena dalam banyak kasus, yang mengusulkan tidak independen dari yang menyetujui.

Untuk menjaga independensi masing-masing pihak, definisi ‘Four Eyes Principle’ diperbaiki menjadi “Proses Kredit harus melibatkan minimum 2 (dua) unit kerja yang saling independen”.

Implementasi definisi baru ini memerlukan perubahan organisasi Bank.

Perubahan paling besar adalah pemisahan fungsi verifikasi dan validasi terkait informasi dan dokumen kredit.

 

BENEFIT

  1. Peserta mampu memahami prinsip-prinsip dasar dalam pemberian kredit

  2. Peserta dapat memahami proses kredit secara keseluruhan, sejak penentuan target hingga pengelolaan account setelah kredit dicairkan

  3. Peserta memahami kebijakan dan kerangka hukum dalam perkreditan perbankan

  4. Peserta mampu melakukan pemeriksaan dokumen kredit sebelum dibukukan

  5. Peserta mampu mengelola kredit yang dibukukan agar tetap menguntungkan

 

INFORMASI DAN PENDAFTARAN

Warta Ekonomi Academy

Telp          : 021-2290.9915
Mobile      : 0878.67.800.900
Whatsapp : KLIK DISINI
Email       : [email protected]

Bagikan: