PENERAPAN POJK NO. 11 /POJK.03/2022 DALAM PENCEGAHAN RISIKO KEJAHATAN SIBER DI INDUSTRI KEUANGAN

PENERAPAN POJK NO. 11 /POJK.03/2022 DALAM PENCEGAHAN RISIKO KEJAHATAN SIBER DI INDUSTRI KEUANGAN

PERKEMBANGAN teknologi informasi dan komunikasi yang telah berkembang semakin pesat telah dimanfaatkan untuk segala aktivitas ekonomi. Sehingga perusahaan pun berlomba mengembangkan inovasi & proses bisnis berbasis digital, takterkecuali industri perbankan. Namun dari segala manfaat yang ditimbulkan dari transformasi digital ini, ada celah keamanan yang menjadi ancaman bagi penyelenggara perbankan.

Baru-baru ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis tiga aturan baru , Ketiga aturan tersebut dirilis guna mendorong transformasi digital perbankan serta penguatan pengawasan lembaga jasa keuangan. salah satunya adalah POJK Nomor 11/POJK.03/2022 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi Oleh Bank Umum. Hal ini mendukung Cetak Biru Transformasi Digital Perbankan yang memberikan gambaran mengenai arah kebijakan OJK dalam mendorong percepatan transformasi digital perbankan Indonesia, dibutuhkan penyempurnaan pengaturan yang mencakup aspek data, teknologi, manajemen risiko, kolaborasi, dan tatanan institusi.

Tata kelola manajemen risiko menjadi sangat penting dalam transformasi digital dimana operasional yang sebelum nya dilakukan dengan cara konvensional berganti menjadi berbasis teknologi informasi. Dalam pelatihan ini peserta akan mendapatkan pengetahuan operasional berbasis TI, implementasi manajemen risiko TI dan prosedur untuk menyusun kebijakan TI secara best practice. 

 

OBJECTIVE

- Memahami perbedaan POJK PTI dan POJK MRTI sehingga peserta dapat melakukan pembaharuan pada dokumen internal mereka

- Memahami satu demi satu risiko dan pengendalian yang ada pada satuan kerja teknologi informasi

- Memahami berbagai best practices dan industry standard yang dapat digunakan sebagai referensi dalam implementasi manajemen risiko TI

- Dapat memulai menyusun kebijakan dan prosedur teknologi informasi

 

OUTLINE

- Penjelasan umum mengenai POJK dan SeOJK MRTI Manajemen Mempelajari :

  • Tugas dan Tanggung Jawab
  • Manajemen proyek
  • Manajemen risiko
  • Management Information System
  • IT Strategic Plan

- Pengembangan dan Pengadaan

- Mempelajari berbagai proses terkait dengan operasional TI

- Mempelajari berbagai proses terkait dengan jaringan komunikasi

- Mempelajari berbagai proses terkait dengan pengamanan informasi

- Mempelajari berbagai proses terkait dengan bagaimana Bank menangani ketahanan dan keamanan siber Bank

- Mempelajari proses Pengelolaan Data Dan Perlindungan Data Pribadi Dalam Penyelenggaraan TI Bank

- Mempelajari proses pengelolaan Rencana Pemulihan Bencana

- Mempelajari proses pengelolaan Layanan Perbankan Elektronik

- Mempelajari proses audit intern TI Mempelajari proses Penggunaan Pihak Penyedia Jasa TI oleh Bank

- Mempelajari persyaratan dan ruang lingkup Penyediaan Jasa TI Oleh Bank

- Mempelajari berbagai laporan yang harus dibuat oleh Satuan Kerja Teknologi Informasi

 

AUDIENCE

- Pimpinan unit kerja Teknologi Informasi di Bank Umum, Bank Pembangunan Daerah dan Lembaga Jasa Keuangan Non Bank.

- Seluruh karyawan teknologi informasi di Bank Umum , Bank Pembangunan Daerah dan Lembaga Jasa Keuangan Non Bank.

 

SCHEDULE

Date : Monday-Tuesday, 17-18 Oktober 2022

Location : Fave Hotel Gatot Subroto, Jakarta Selatan

 

INVESTASI

  • Normal   : Rp. 6.500.000,- / Peserta
  • Early Bird : Rp. 6.000.000,- / Peserta (Pelunasan sebelum tgl 15 Oktober 2022)
  • Group    : Rp. 5.500.000,- / Peserta (Minimal 4 Peserta dari 1 Perusahaan)

 

PEMBAYARAN MELALUI :

PT Kuadrant Satu Komunika 

0335-01002244308 

Bank BRI Cabang Kramat Jakarta

 

INFORMASI DAN PENDAFTARAN

Warta Ekonomi Academy

Mobile      : 0896.2050.3725

Whatsapp : KLIK DISINI

Email       : [email protected]

 

Program ini Mengikuti Protokol Kesehatan Selama Pelatihan

 Kewajiban peserta dan pengajar

  • Wajib menggunakan masker, mencuci tangan secara berkala dan wajib menjaga jarak
  • Wajib memastikan diri tidak sedang mengalami gejala yang mengarah pada infeksi Covid-19 (misalnya, sedang demam atau batuk)
  • Mendaftarkan dan menggunakan Aplikasi PeduliLindungi

Kewajiban penyelenggara pelatihan

  • Memastikan ruangan dan perlengkapan pelatihan steril
  • Menyediakan ruang kelas dengan kapasitas yang memadai sesuai ketentuan
  • Melakukan pengukuran suhu tubuh peserta sebelum memasuki hotel/tempat pelatihan

Bagikan:

Daftar SekarangInHouse TrainingLihat Silabus