SUSTAINABLE FINANCE: INTEGRASI RISIKO LINGKUNGAN, SOSIAL DAN TATAKELOLA DALAM PENYUSUNAN RENCANA AKSI KEUANGAN BERKELANJUTAN (RAKB)
OJK telah menerbitkan Peraturan OJK No.51 tahun 2017 tentang Penerapan Sustainable Finance (Keuangan Berkelanjutan) bagi Lembaga Keuangan, Emiten dan Perusahaan Publik. Definisi “Keuangan Berkelanjutan” adalah dukungan menyeluruh dari sektor jasa keuangan untuk menciptakan pertumbuhan ekonomi berkelanjutan dengan menyelaraskan kepentingan ekonomi, sosial, dan lingkungan hidup. OJK juga menyatakan bahwa penerapan Keuangan Berkelanjutan dilakukan dengan menggunakan prinsip-prinsip sbb:
a. prinsip investasi bertanggung jawab;
b. prinsip strategi dan praktik bisnis berkelanjutan;
c. prinsip pengelolaan risiko sosial dan Lingkungan Hidup;
d. prinsip tata kelola;
e. prinsip komunikasi yang informatif;
f. prinsip inklusif;
g. prinsip pengembangan sektor unggulan prioritas; dan
h. prinsip koordinasi dan kolaborasi.
Integrasi ESG yang dimaksud oleh OJK adalah agar Bank melakukan Penyusunan Sistem Pengelolaan Bisnis yang Mengintegrasikan Komponen Lingkungan Hidup, Sosial dan Tata Kelola Dalam Pengelolaan Risiko. Dalam tahap ini, bank dapat menyusun system yang mengintegrasikan risiko sosial, risiko lingkungan hidup, dan tata kelola ke dalam manajemen risiko bank secara keseluruhan.
Proses integrasi tersebut dilakukan pada penilaian kredit/pembiayaan/pendanaan, portofolio risiko korporasi, SPO, dan uji tuntas (due diligence). Sistem yang telah terintegrasi tersebut didokumentasikan secara tertulis sehingga menjadi referensi bagi para karyawan yang terkait/relevan.
OBJECTIVE
- Quick Win: Meningkatkan pemahaman dan pengetahuan tentang konteks keuangan berkelanjutan (sustainable finance) sehingga keuangan berkelanjutan mudah dan cepat diimplementasikan oleh bank sesuai dengan sumber daya/resources yang dimilikinya.
- Melakukan integrasi aspek lingkungan, sosial dan tata kelola melalui asesmen/analisa kelayakan kredit sehingga kualitas kredit meningkat sekaligus menciptakan peluang bisnis yang bersifat sustainable.
- Memahami teknik pembuatan Sustainability Report sesuai GRI Standards dan OJK Standards.
OUTLINE
1. Standar ESG – Tinjauan Umum (Hari Pertama)
o Latar belakang ESG dalam Manajemen Risiko Kredit
o Metodologi ESG
o Manfaat ESG dan Portofolio hijau
2. Identifikasi Risiko Lingkungan dan Sosial (Hari Pertama)
o Identifikasi Risiko-risiko Inheren Debitur/Calon Debitur
o Dampak lingkungan dan sosial Debitur/Calon Debitur
o Analisis terhadap risiko dan dampaknya bagi debitur dan bank
3. Klasifikasi Proyek atau Kegiatan yang dibiayai (Hari Kedua)
o Project “A” High Risk
o Project “B” Medium Risk
o Project “C” Low/Zero Risk
o Studi Kasus Proyek yang dibiayai bank menggunakan ESG
4. Asessment Risiko Lingkungan dan Sosial (Hari Kedua)
a. Integrasi analisa risiko lingkungan dan sosial dalam memorandum/nota analisa kredit suatu bank.
b. Studi kasus proyek yang dibiayai oleh bank menggunakan ESG
AUDIENCE
-
Executive Perusahaan
-
Relationship Manager
-
Risk Manager
-
Credit Analyst
-
Governance/Compliance Manager
-
Internal Auditor
-
CSR Manager
-
Branch Manager
-
Fix Asset Manager
-
Unit/organisasi lain yang terkait
SCHEDULE
Date : Monday-Tuesday , 12-13 Desember 2022
Location : The Akmani Hotel Jakarta
INVESTASI
Offline :
- Normal : Rp. 6.500.000,- / Peserta
- Early Bird : Rp. 6.000.000,- / Peserta (Pelunasan sebelum tgl 22 Oktober 2022)
- Group : Rp. 5.500.000,- / Peserta (Minimal 4 Peserta dari 1 Perusahaan)
Online : Rp. 3.500.000,- / Peserta
PEMBAYARAN MELALUI :
PT Kuadrant Satu Komunika
0335-01002244308
Bank BRI Cabang Kramat Jakarta
INFORMASI DAN PENDAFTARAN
Warta Ekonomi Academy
Mobile : 0896.2050.3725
Whatsapp : KLIK DISINI
Email : [email protected]
Program ini Mengikuti Protokol Kesehatan Selama Pelatihan
Kewajiban peserta dan pengajar
- Wajib menggunakan masker, mencuci tangan secara berkala dan wajib menjaga jarak
- Wajib memastikan diri tidak sedang mengalami gejala yang mengarah pada infeksi Covid-19 (misalnya, sedang demam atau batuk)
- Mendaftarkan dan menggunakan Aplikasi PeduliLindungi
Kewajiban penyelenggara pelatihan
- Memastikan ruangan dan perlengkapan pelatihan steril
- Menyediakan ruang kelas dengan kapasitas yang memadai sesuai ketentuan
- Melakukan pengukuran suhu tubuh peserta sebelum memasuki hotel/tempat pelatihan