PENERAPAN KNOW YOUR CUSTOMER (KYC), CDD DAN EDD DALAM RANGKA ANTI PENCUCIAN UANG (APU)

PENERAPAN KNOW YOUR CUSTOMER (KYC), CDD DAN EDD DALAM RANGKA ANTI PENCUCIAN UANG (APU)

Kondisi bisnis yang kurang kondusif dalam masa pandemik Covid-19 ini memicu aktivitas transaksi keuangan meningkat. Berbagai hambatan yang dihadapi lembaga keuangan terkait proses KYC yang harus dilakukan baik pada calon nasabah maupun pembaruan KYC terhadap para nasabah yang sudah ada dapat menyebankan implementasi program APU dan PPT tidak berjalan optimal. Pandemik Covid-19 menghambat lembaga keuangan untuk melakukan KYC secara tatap muka sehingga harus melakukan pendekatan KYC secara digital atau E-KYC. Namun apakah E-KYC dapat efektif dilaksanakan? Apakah hasilnya dapat dipertanggungjawabkan?

 

Otoritas Jasa Keuangan telah mengeluarkan POJK terbaru No 23/POJK.01/2019 yang mengubah isi dari POJK No 12/POJK.01/2017 terkait dengan penerapan program APU (Anti Pencucian Uang) dan PPT (Pencegahan Pendanaan Terorisme) di sektor jasa keuangan untuk mengelola risiko yang berhubungan dengan kejahatan finansial yang semakin marak dan beragam modusnya di sektor keuangan khususnya pencucian uang dan pendanaan terorisme. Semakin berkembangnya kompleksitas produk dan layanan jasa keuangan termasuk pemasarannya (multi channel marketing), serta semakin meningkatnya penggunaan teknologi informasi pada industri jasa keuangan maka semakin tinggi risiko Penyedia Jasa Keuangan (PJK) digunakan sebagai sarana pencucian uang dan/atau pendanaan terorisme.

 

Pelatihan ini akan memberikan panduan bagi PJK dalam penerapan program APU & PPT berbasis risiko yang sistematis dan terstruktur sehingga dapat mendeteksi risiko-risiko pencucian uang dan pendanaan terorisme secara dini dalam masa pandemik Covid-19 ini. Pelatihan akan membahas studi kasus pencucian uang dan pendanaan terorisme baik domestik maupun internasional di sektor keuangan.

 

OBJECTIVE

 

- Memahami kondisi bisnis sekarang ini di bidang perasuransian - Memahami pentingnya menerapkan prinsip Know Your Customer dalam operasional sehari-hari di masa pandemik Covid-19 - Memberikan refreshment dasar hukum Penerapan Program APU & PPT berbasis POJK di sektor perasuransian - Memahami tahapan-tahapan serta modus aktivitas transaksi keuangan mencurigakan terkait pencucian uang dan pendanaan terorisme - Mempelajari studi kasus pencucian uang yang terjadi di sektor keuangan khususnya sektor perasuransian

 

OUTLINE

- Overview berbagai kasus pencucian uang dan pendanaan terorisme di sektor

keuangan secara umum

- Permasalahan yang dihadapi lembaga keuangan dalam implementasi program

APU & PPT dalam masa pandemic Covid-19

- Overview UU, POJK dan regulasi lainnya terkait APU & PPT

- Regulasi POJK Terbaru (2019) Terkait Program Penerapan APU & PPT di Sektor

Jasa

- Prinsip Know Your Customer (KYC), hambatan, dan kunci sukses

implementasinya dalam masa pandemic Covid-19

- Kewajiban implementasi prinsip KYC

- Proses CDD dan penerapannya

- Pemahaman High Risk Customer, High Risk Business, High Risk Country

- Penerapan Enhanced Due Dilligence (EDD)

- SRA (Sectoral Risk Assessment)

- 4 Faktor risiko utama dalam RBA

 

AUDIENCE

 

Karyawan front liner, middle management yang berhubungan dengan customer, unit kerja atau pejabat yang bertanggung jawab atas penerapan program APU-PPT, legal, GCG, corporate secretary, audit internal, divisi kepatuhan, petugas front liner.

 

SCHEDULE

Date : Thursday-Friday, 10-11 November 2022

Location : Fave Hotel Gatot Subroto, Jakarta Selatan

 

INVESTASI

Offline :

  • Normal   : Rp. 6.500.000,- / Peserta
  • Early Bird : Rp. 6.000.000,- / Peserta (Pelunasan sebelum tgl 22 Oktober 2022)
  • Group    : Rp. 5.500.000,- / Peserta (Minimal 4 Peserta dari 1 Perusahaan)

Online    : Rp. 3.500.000,- / Peserta 

 

PEMBAYARAN MELALUI :

PT Kuadrant Satu Komunika 

0335-01002244308 

Bank BRI Cabang Kramat Jakarta

 

INFORMASI DAN PENDAFTARAN

Warta Ekonomi Academy

Mobile      : 0896.2050.3725

Whatsapp : KLIK DISINI

Email       : [email protected]

 

Program ini Mengikuti Protokol Kesehatan Selama Pelatihan

 Kewajiban peserta dan pengajar

  • Wajib menggunakan masker, mencuci tangan secara berkala dan wajib menjaga jarak
  • Wajib memastikan diri tidak sedang mengalami gejala yang mengarah pada infeksi Covid-19 (misalnya, sedang demam atau batuk)
  • Mendaftarkan dan menggunakan Aplikasi PeduliLindungi

Kewajiban penyelenggara pelatihan

  • Memastikan ruangan dan perlengkapan pelatihan steril
  • Menyediakan ruang kelas dengan kapasitas yang memadai sesuai ketentuan
  • Melakukan pengukuran suhu tubuh peserta sebelum memasuki hotel/tempat pelatihan

Bagikan:

Daftar SekarangInHouse TrainingLihat Silabus