Implementasi Program APU PPT Berbasis Risiko Pada Perusahaan Pembiayaan
Berdasarkan hasil National Risk Assessment (NRA) terhadap TPPU di Indonesia, diketahui bahwa Industri Perbankan dan Pasar Modal merupakan Penyedia Jasa Keuangan yang memiliki kategori risiko tinggi terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang, sementara Perusahaan Pembiayaan dan Asuransi memiliki kategori risiko menengah. Untuk mendukung hal tersebut, OJK telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan (POJK APU PPT) dan SE OJK Nomor 37/SEOJK.05/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di IKNB (Industri Keuangan Non Bank)
Dalam melakukan penerapan program APU dan PPT berbasis risiko (risk-based approach), PJK harus dapat melakukan kegiatan identifikasi risiko bawaan (inherent risk), penetapan toleransi risiko, penyusunan langkah-langkah mitigasi dan pengendalian risiko, evaluasi risiko residual (residual risk), penerapan pendekatan berbasis risiko, serta peninjauan dan evaluasi pendekatan berbasis risiko yang memperhatikan faktor-faktor risiko.
OBJECTIVE
- Peserta memahami risiko APU/PPT
- Peserta dapat mengembangkan dan menyusun dokumen dan langkah-langkah strategis untuk melakukan mitigasi risiko terhadap TPPU dan TPPT dan mampu melaksanakan pengelolaan risiko TPPU dan PPT sesuai pendekatan berbasis risiko (Risk Based Approach on Money Laundering and Terrorism Financing) berdasarkan principle based yang sesuai dengan rekomendasi FATF
- Proses penerimaan, identifikasi dan pemantauan nasabah dengan baik
- Proses dan simulasi perhitungan dalam Identifikasi nasabah berisiko tinggi berdasarkan profil nasabah, negara/area geografis, produk, jasa, transaksi atau jaringan distribusi
- Peserta dapat memahami lebih komprehensif mengenai pelaksanaan anti pencucian uang di lingkungan internal Perusahaan.
OUTLINE
Pemaparan Hasil National Risk Assessment terhadap TPPU dan Pendanaan Terorisme
- Kerentanan dan Ancaman TPPU
- Peta Risiko Pihak Pelapor Berisiko TPPU di Indonesia
- Sectoral Risk Assessment Tindak Pidana Asal TPPU
- Peta Risiko Wilayah
- Modus dan Ancaman yang baru muncul terkait TPPU
- Pengertian TPPU Secara Umum
- Konsep Kriminalisasi TPPU
- Contoh Kasus Pengenaan Sanksi pada Industri Keuangan di Luar Negeri
Penerapan Program APU-PPT dan Kewajiban Pelaporan berbasis POJK No. 12/POJK.01/2017:
- Implementasi 5 Pilar Kepatuhan dalam pelaksanaan program APU-PPT
- Kewajiban Penerapan Program APU PPT Di Jaringan Kantor Dan Anak Perusahaan
- Tahap customer onboarding menurut POJK 12/2017 dalam Pelaksanaan Proses Customer Due Diligence (konvensional, video KYC dan Full Digital KYC)
- Pelaksanaan proses CDD penerimaan calon nasbah/nasabah eksisting, berupa: Identifikasi, Verifikasi dan Pemantauan
- Identifikasi dan Verifikasi Calon Nasabah
Penilaian Risiko Terkait TPPU dan TPPT :
- Jenis-jenis Risk Assessment yang harus dilakukan Industri Keuangan (Customer Risk Ranking, Analisis Risiko Terhadap Produk Baru dan Risiko Enterprise)
- Tujuan dan Sasaran dan Manfaat penerapan risiko TPPU dan TPPT bagi bank dan industry keuangan lainnya
- Metodelogi dan tahapan Risk Assessment TPPU dan TPPT
- Identifikasi Unsur-unsur Inherent Risk
- Penghitungan Dampak dan simulasi perhitungan Inherent Risk
- Simulasi Perhitungan Risk Control (pengendalian Risiko)
- Simulasi Perhitungan Residual Risk (Risiko Sisa)
AUDIENCE
- Karyawan front liner, Middle management yang berhubungan dengan customer, Unit kerja atau pejabat yang bertanggung jawab atas penerapan program APU PPT, Divisi kepatuhan, dll.
- Semua pihak yang membutuhkan pengetahuan seputar Anti Pencucian Uang & Pencegahan Pendanaan Terorisme
SCHEDULE
Date : Thursday-Friday 19-20 January 2023
Location : Jakarta
INVESTASI
Ofline
- Normal : Rp. 6.500.000,- / Peserta
- Early Bird : Rp. 6.000.000,- / Peserta (Pelunasan H-7)
- Group : Rp. 5.500.000,- / Peserta (Minimal 4 Peserta dari 1 Perusahaan)
Online
- Rp. 3.500.000,-/ Peserta
PEMBAYARAN MELALUI :
PT Kuadrant Satu Komunika
0335-01002244308
Bank BRI Cabang Kramat Jakarta
INFORMASI DAN PENDAFTARAN
Warta Ekonomi Academy
Mobile : 088561373554
Whatsapp : KLIK DISINI
Email : [email protected]
Program ini Mengikuti Protokol Kesehatan Selama Pelatihan
Kewajiban peserta dan pengajar
- Wajib menggunakan masker, mencuci tangan secara berkala dan wajib menjaga jarak
- Wajib memastikan diri tidak sedang mengalami gejala yang mengarah pada infeksi Covid-19 (misalnya, sedang demam atau batuk)
- Mendaftarkan dan menggunakan Aplikasi
Peduli Lindungi Kewajiban penyelenggara pelatihan
- Memastikan ruangan dan perlengkapan pelatihan steril
- Menyediakan ruang kelas dengan kapasitas yang memadai sesuai ketentuan
- Melakukan pengukuran suhu tubuh peserta sebelum memasuki hotel/tempat pelatihan