Regulasi Digital Bank 4.0 dan Fintech pada Era Revolusi Industri 4.0

Regulasi Digital Bank 4.0 dan Fintech pada Era Revolusi Industri 4.0

OVERVIEW

Berkembangnya teknologi informasi membuat industri perbankan harus siap berubah dan bertransformasi. Sekarang teknologi informasi sudah memasuki Era revolusi industri 4.0. Era ini, telah mengubah cara hidup masyarakat, bekerja, dan berhubungan satu sama lain termasuk sektor perbankan yang mengalami Iebih banyak tantangan, terlebih dengan hadirnya financial technology (fintech) dan mitra teknologi dalam beberapa tahun terakhir. Era digital semakin melekat dalam merubah gaya kehidupan masyarakat di Indonesia, khususnya industri keuangan seperti perbankan, asuransi dan perusahaan pembiayaan (multifinance).

Ada beberapa isu munculnya era digital banking dan revolusi industry 4.0. Pertama, perubahan pola konsumsi dan keinginan masyarakat yang menginginkan sesuatu yang mudah cepat. Adanya perubahan pola perilaku masyarakat dalam memanfaatkan layanan dari Lembaga jasa keuangan seperti perbankan. Kedua, menjamurnya teknologi finansial (fintech) baik untuk pembayaran maupun pendanaan atau peer-to-peer (P2P) lending. Ketiga, faktor kepercayaan akan keamanan yang diselenggarakan oleh flatform digital banking. Keempat, adalah masalah pengaturan atau regulasi yang berlaku. Hal ini akan menjadi landasan bagi para pemain digital banking sejauh mana ranah kerjanya. Kelima, mengembangkan profil dan karakteristik nasabah terutama nasabah millennial maupun non millennial. Artinya, meluaskan pasar perihal layanan yang diberikan agar bisa dijangkau oleh berbagai kalangan.

Perubahan ini harus mampu direspons secara cepat, hal ini guna mempersiapkan lembaga jasa keuangan dalam menghadapi inovasi digital banking. Saat ini sektor perbankan sedang mengalami tranformasi menuju era digitalisasi. Transformasi industri perbankan merupakan jawaban terhadap Fenomena perkembangan financial technology (fintech) dan era revolusi industri 4.0.

Beberapa isu tersebut diatas sudah disadari industri perbankan dengan terus berupaya menjawab perkembangan teknologi yang sangat cepat dengan bertranformasi melalui layanan digital banking sembari mengelola risiko dengan penerapan aturan POJK No 12/POJK.03/2018 Layanan Digital Banking. Sekali mendayung satu dua pulau terlampaui.

Aturan ini mendukung industri perbankan untuk berinovasi penyediaan layanan perbankan secara digital. Pergeseran perilaku masyarakat menjadi faktor pendorong bagi bank untuk selalu berinovasi agar dapat mempertahankan eksistensinya sekaligus untuk meningkatkan loyalitas nasabahnya.

Layanan yang demikian mengarahkan bank ke dalam suatu era baru, yaitu era layanan perbankan digital. Penyediaan layanan perbankan digital diharapkan dapat memperluas sekaligus mempermudah inklusi keuangan dan akses masyarakat terhadap layanan keuangan sehingga dapat dilakukan tanpa mengenal batasan waktu dan tempat.

Berdasarkan informasi dari OJK akhir tahun 2018, dari 114 bank yang ada baru ada dua bank yang sudah benar-benar menerapkan layanan digital banking ini di Indonesia. Kedua bank tersebut adalah PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Tbk (BTPN) melalui aplikasi digital Jenius dan PT Bank DBS Indonesia (DBS Indonesia) melalui aplikasi Digibank. Untuk Bank Mandiri, Bank BRI, Bank BNI dan BTN Bank BUMN sudah menerapkan secara progresif sejak akhir 2017.

Untuk itu, baik BI dan OJK tentu mengarahkan perbankan dan fitench untuk bersinergi dan berkolaborasi untuk meningkatkan inklusi keuangan dan ekonomi digital melalui penerapan aturan layanan digital untuk bank dan inovasi layanan digital untuk fintech.

Bagaimana industri perbankan merespon isu/tantangan terbesar yaitu membangun sinergi inklusi keuangan dan ekonomi digital di Indonesia sambil mematuhi aturan dari regulator beriringan dengan fintech? Apa saja rambu-rambu yang perlu dipatuhi oleh industri perbankan dalam menerapkan layanan digital atau tranformasi digital terhadap proses bisnisnya?

 

TUJUAN WORKSHOP

  • Mempersiapkan Lembaga/institusi jasa keuangan dan perbankan mengantisipasi inovasi di era revolusi industri 4.0 dan era fintech/teknologi finansial sehingga Perbankan dapat sustain dan survive di era revolusi industry 4.0 dan era digital ekonomi serta fintech/teknologi finansial.
  • Menjadi champion/change agent dalam menyusun program tranformasi digital dan Membangun sinergi inklusi keuangan dan ekonomi digital di Indonesia.
  • Memahami dan mematuhi Penerapan aturan POJK No 12/POJK.03/2018 Layanan Digital Banking secara efektif dan efisien.

 

MATERI WORKSHOP

Workshop ini menggunakan metode interaktif, dimana peserta dikenalkan kepada konsep, prinsip dan filosofi, strategi, leadership, roadmap dan transformasi serta metodologi digital banking dan fintech, diberikan contoh dan tipe digital banking dan fintech serta mendiskusikan kasus terkini dari digital banking dan fintech tersebut.

Day 1:

  • Era revolusi industry 4.0, Digital Vortex, changing customer behavior,.
  • Tren, Peluang dan Tantangan digital banking 4.0 dan fintech di Indonesia
  • Membangun digital ekonomi dan inklusi keuangan.

Day 2:

  • Tujuan regulasi/pengaturan layanan digital banking sesuai regulator POJK No 12/POJK.03/2018 Layanan Digital Banking
  • Penerapan layanan digital banking sesuai aturan POJK No 12/POJK.03/2018 Layanan Digital Banking aspek strategi dan operasional produk digital
  • Penerapan layanan digital banking sesuai aturan POJK No 12/POJK.03/2018 Layanan Digital Banking aspek manajemen risiko TI dan security TI

 

PESERTA

Manajer Bisnis dan Professional TI, dan IT Security dan IT Risk manajer atau staf bagian lain yang akan dilibatkan dalam kegiatan pengelolaan Risiko dan Cybersecurity serta keamanan informasi di institusi/Lembaga keuangan dan perbankan.