TEKNIK DAN CARA EFISIEN MENYUSUN KEBIJAKAN DAN PROSEDUR (SOP) PERBANKAN

TEKNIK DAN CARA EFISIEN MENYUSUN KEBIJAKAN DAN PROSEDUR (SOP) PERBANKAN

 

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/ POJK.03/2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum (Pasal 20 ayat 1) menyatakan bahwa: ”Bank wajib memiliki kebijakan dan prosedur secara tertulis untuk mengelola risiko yang melekat pada produk dan aktivitas baru Bank”.

 

Kebijakan dan prosedur tersebut merupakan pedoman bagi seluruh unit dalam melaksanakan produk dan aktivitas serta menjadi tolok ukur bagi Internal Audit dalam melakukan pemeriksaan.

 

Dalam implementasinya, banyak ditemui kesalahan dalam penyusunan kebijakan dan prosedur pelaksanaan yang dibutuhkan. Kesalahan tersebut terjadi karena belum tersedianya ’policy governance’ serta kurangnya pemahaman atas hal-hal yang perlu diatur dalam kebijakan dan prosedur pelaksanaan.

Kesalahan yang sering ditemui adalah:

  • Tercampur antara kebijakan dengan prosedur
  • Tidak ada perbedaan substansi antara kebijakan dan prosedur
  • Kebijakan dan prosedur yang ada sering tidak sesuai dengan kondisi di lapangan
  • Tata kelola kebijakan dan prosedur yang hanya berdasarkan kebiasaan
  • Terdapat konflik antara satu kebijakan dengan kebijakan yang lain

TUJUAN

1.       Memberikan pemahaman bahwa ‘policy governance’ perlu disiapkan Bank untuk menghindari ‘kekacauan’ dalam penyusunan kebijakan dan/atau prosedur dan menyampaikan hal-hal yang harus diatur dalam ‘policy governance’ serta tingkat persetujuan dari dokumen dimaksud

2.       Menyampaikan cara yang efisien dalam menyiapkan kebijakan produk/aktifitas dan prosedur pelaksanaannya (SOP)

3.       Pada akhir sesi peserta diharapkan bisa menyusun dengan efisien kebijakan dan prosedur pelaksanaan (SOP) terkait produk/aktifitas yang dikelola

MATERI

1.       Apa yang dimaksud dengan ‘policy governance’, hal-hal yang diatur dalam dokumen tersebut serta tingkat persetujuannya

2.       Apa itu KEBIJAKAN, hal-hal yang diatur dalam kebijakan, bagaimana kedudukannya dalam hirarki ketentuan yang berlaku di Bank, serta mekanisme pengusulan dan tingkat persetujuannya

3.       Filosofi kebijakan; PRINCIPLE BASED vs RULE BASED. Kapan suatu kebijakan menerapkan ‘PRINCIPLE BASED’ dan kapan suatu kebijakan menerapkan ‘RULE BASED.

4.       Apa itu PROSEDUR (SOP), hal-hal yang diatur dalam prosedur, bagaimana kedudukannya dalam hirarki ketentuan yang berlaku di Bank, serta mekanisme pengusulan dan tingkat  persetujuannya

5.       Apa itu PETUNJUK TEKNIS. Kapan PETUNJUK TEKNIS diperlukan

6.       Kesalahan-kesalahan yang sering terjadi pada penyusunan kebijakan dan prosedur dan akibatnya pada operasi perusahaan.

7.       Bagaimana merancang sosialisasi kebijakan maupun prosedur SOP yang efektif

8.       Latihan menyusun kebijakan dan prosedur (SOP)

PESERTA

1.      Pejabat Bank yang bertanggung jawab terhadap kebijakan dan prosedur (SOP)

2.      Penyusun kebijakan dan prosedur

3.      Pejabat di Divisi Kepatuhan dan Divisi Manajemen Risiko

JADWAL DAN BIAYA TRAINING

Hari / Tanggal     : Kamis-Jum’at, 17-18 Oktober 2019

Lokasi                 : Hotel Park Regis Arion, Kemang

Biaya Normal     : Rp. 6.000.000,- / Peserta

Early Bird           : Rp. 5.750.000,- / Peserta (Pendaftaran dan Pelunasan sebelum tgl 20 Agustus 2019)

Biaya Group       : Rp. 5.500.000,- / Peserta (Minimal 5 Peserta dalam 1 Perusahaan)

 Fasilitas yang didapat peserta:

Sertifikat, Hardcopy Modul/Handout, Softcopy Modul (via email setelah training), Konsumsi Selama Training (2x Coffee Break, 1x Makan Siang), Souvenir (Jaket-disesuaikan stok), Publikasi di Wartaekonomi.co.id dan sosial media Warta Ekonomi

 Fasilitas belum termasuk:

Akomodasi dan Transportasi Peserta

INFORMASI DAN PENDAFTARAN

Warta Ekonomi Academy

Telp       : 021-8378 5566

Fax         : 021-8379 5449

Hp          : 0812-182 6259

Email     : [email protected]