Instrumen Keuangan dan Hedging Accounting

Instrumen Keuangan dan Hedging Accounting

 

Instrumen keuangan adalah setiap kontrak yang menambah nilai aset keuangan entitas dan liabilitas keuangan atau instrumen ekuitas entitas lain. Akuntansi untuk instrumen keuangan merupakan salah satu isu yang cukup maarak saat ini. PSAK 71 atau IFRS 9 (Financial Instruments) memperkenalkan (a) klasifikasi dan pengukuran baru atas aset keuangan, (b) forward looking expected credit loss model (model pengakuan kerugian kredit ekspektasian), serta (c) memperbaiki akuntansi untuk lindung nilai. Indonesia mengadopsi IFRS 9 melalui PSAK 71 (Instrumen Keuangan) yang akan berlaku efektif 1 Januari 2020 dimana PSAK 71 ini akan menggantikan PSAK 55 (Instrumen Keuangan : Pengakuan dan Pengukuran). Instrumen keuangan terdiri dari instrumen keuangan utama dan instrumen keuangan turunan (derivatives). Derivatif adalah instrumen keuangan yang memiliki karakteristik nilainya berubah, tidak mensyaratkan investasi awal neto, dan diselesaikan pada tanggal tertentu di masa depan.

 

Akuntansi untuk instrumen keuangan utama dan derivatives memerlukan tingkat pemahaman dan skill yang tinggi. Oleh karena itu bagi perusahaan yang memiliki transaksi instrumen keuangan memerlukan pelatihan intensif untuk membekali karyawan-karyawannya untuk menangani transaksi ini dalam laporan keuangan.

TUJUAN WORKSHOP

 

  1. Membekali peserta dengan pemahaman perlakuan akuntansi untuk instrumen keuangan utama serta derivatif
  2. Membekali peserta dengan pemahaman peerbedaan perlakuan akuntansi untuk instrumen keuangan utama dan derivatif berdasarkan PSAK 55 dan 71
  3. Membekali peserta dengan perhitungan efektivitas lindung nilai dan Rebalancing.

MATERI WORKSHOP

1. Overview PSAK 71 (IFRS 9)

2. Klasifikasi instrument keuangan berdasarkan PSAK 50/55 dan PSAK 71

3. Penyajian asset keuangan berdasarkan PSAK 50/55 dan PSAK 71

4. Nilai wajar dan perhitungan amortized cost

5. Materiality & significancy

6. Perhitungan PD & LGD

7. Perhitungan CKPN kolektif dan individual (cash flow dan collateral)

8. Impairment dan pengakuan bunga unwinding

9. Pemulihan impairment

10. Overview IFRS 9 terkait perubahan detail di PSAK 71

11. Perbedaan PSAK 50/55 dengan IFRS 9

12. Konsep/metodologi perhitungan IFRS 9

  • Transfer yang Diakui dan Tidak Diakui sebagai Penghentian Pengakuan
  • Keterlibatan Berkelanjutan atas Aset yang Ditransfer
  • Transfer Keseluruhan
  • Pembelian atau Penjualan Aset Keuangan yang lazim
  • Penghentian Pengakuan Kewajiban Keuangan
  • Pengukuran Awal Aset Keuangan dan Kewajiban Keuangan
  • Pengukuran Aset Keuangan setelah Pengakuan Awal
  • Pengukuran Kewajiban Keuangan setelah Pengakuan Awal
  • Pertimbangan dalam Pengukuran Nilai Wajar
  • Reklasifikasi
  • Keuntungan dan Kerugian
  • Penurunan Nilai dan Tidak Tertagihnya Aset Keuangan

13. Instrumen Lindung Nilai

  • Item yang Dilindung Nilai
  • Akuntansi Lindung Nilai

PESERTA

 

Pemegang Saham, Direkstur , Tax Manager/Supervisor, General Manager, Tax Officer , Staff/Finance, dsb

 

 

BIAYA WORKSHOP

 

Biaya Normal     : Rp. 6.000.000,- / Peserta

Early Bird             : Rp. 5.750.000,- / Peserta (Pendaftaran dan Pelunasan sebelum tgl 22 Oktober 2019)

Biaya Group       : Rp. 5.250.000,- / Peserta (Minimal 5 Peserta dalam 1 Perusahaan)

 

Fasilitas yang didapat peserta:

Sertifikat, Hardcopy Modul/Handout, Softcopy Modul (via email setelah Workshop), Konsumsi Selama Workshop (2x Coffee Break, 1x Makan Siang), Souvenir (Jaket-disesuaikan stok), Publikasi di Wartaekonomi.co.id dan sosial media Warta Ekonomi

 

Fasilitas belum termasuk:

Akomodasi dan Transportasi Peserta

INFORMASI DAN PENDAFTARAN

Warta Ekonomi Academy

Ratna Samiah

Hp     : 0812-182 6259

Email    : [email protected];