PEMBAHASAN, PENERAPAN, DAN PELAKSANAAN ANTI FRAUD BAGI INDUSTRI ASURANSI

PEMBAHASAN, PENERAPAN, DAN PELAKSANAAN ANTI FRAUD BAGI INDUSTRI ASURANSI

Fraud yang terjadi dalam satu dekade terakhir ini berkembang sangat cepat. Meningkatnya tindak kejahatan  dalam industri keuangan baik perbankan maupun yang lainnya dikarenakan lemahnya pemahaman akan tindakan Fraud yang mana demikian pula dengan makin banyaknya ragam jenisnya. Semua Lembaga Keuangan Perbankan dan Lembaga Keuangan Non Bank termasuk juga Perusahaan yang bergerak di bidang asuransi tidak hanya harus membuat Tim Anti Fraud, akan tetapi haruslah menyusun suatu sistem yang dapat mengendalikan serta mengurangi kejadian fraud tersebut secara signifikan sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh OJK selaku Regulator.

Para pelaku fraud saat ini mempelajari dan mengambil setiap kesempatan dalam ketidaksempurnaan suatu sistem yang ada sehingga pihak Manajemen haruslah melihat, mengerti dan menyingkapi kondisi tersebut apabila tidak ingin mengalami keugian yang signifikan baik secara materiil maupun reputasi.

Oleh karenanya OJK selaku Regulator melihat perlunya penyempurnaan strategi anti fraud dalam industri asuransi, hal ini dilihat sangat diperlukan karena makin maraknya pelaku fraudster melakukan fraud dan sejalan dengan berkembangnya teknologi yang makin canggih sehingga dikuatirkan kerusakan baik material ataupun non material oleh pelaku fraud ini akan sangatlah massif

Dengan Dikeluarkannya SE OJK 46/2017 OJK selaku regulator berharap bahwa industri asuransi secara khusus dapat lebih memperkuat serta mensinergikan SDM yang dipunyai untuk menutup celah yang dapat diincar oleh para pelaku Fraud serta mempunyai suatu sistem yang mampu untuk mengurangi dan menangkal terjadinya kasus fraud.

TUJUAN

1. Meningkatkan pengetahuan peserta mengenai prinsip-prinsip pengendalian fraud

2. Meningkatkan skill dan ketrampilan peserta untuk menyusun sistem pengendalian Fraud yang sesuai dengan kebutuhan organisasi perusahaan

3. Peserta dapat memahami cara mengembangkan berbagai informasi untuk investigasi pengungkapan kasus fraud

4. Meningkatkan kompetensi peserta dalam merumuskan solusi atau mekanisme tindak lanjut atas sebuah peristiwa fraud kepada pihak manajemen

5. Menumbuhkan fraud awareness untuk mereduksi potensi munculnya fraud dan meminimalisasi potensi kerugian bank atas terjadinya kasus-kasus fraud

MATERI WORKSHOP

A. Overview dan Pemahaman Mengenai Fraud

1. Overview SE OJK no. 46/2017 tentang Penerapan Strategi Anti Fraud pada perusahaan Asuransi

• Prinsip dasar fraud dan penerapan manajemen risiko

• Strategi anti fraud, pelaporan dan sanksi

• Anti Fraud Environment

• Fraud Awareness

2. Klasifikasi Karakteristik/Tipologi Fraud Dalam Industri Asuransi dan Atau Keuangan

• Penyimpangan atas aset (Misappropriation)

• Pernyataan palsu atau salah pernyataan (Fraudulent Statement)

• Korupsi (Corruption)

• Insurance Premi Take Over

B. Anti Fraud Framework  yang Terintegrasi

1. Pencegahan (Fraud Awareness, Identifikasi Kerawanan dan Know Your Employee)

2. Pendeteksian (Whistleblowing system, Surprise Audit dan Surveillance system)

3. Standar Investigasi, Mekanisme Pelaporan dan Pengenaan Sanksi

4. Pemantauan, Evaluasi dan Tindak Lanjut

C. Mapping dan Matrix sistem Anti Fraud

(Teknik penyusunan dan pengawasan yang menyeluruh)

1. Komponen sistem anti fraud

2. Sistem Anti Fraud Yang Komprehensif

3. Struktur Organisasi 

D. Cara menyusun serta membuat sistem pertahanan Fraud sesuai kebutuhan perusahaan

1. Konsep dasar penyusunan sistem yang saling mendukung dan menutup kelemahan yang ada pada perusahaan

2. Pemahaman Materi dan pembuatan pelaporan serta berbagai kertas kerja

3. Tugas dan Fungsi

E. Cara Praktis Melakukan Investigasi Fraud yang Efektif dan contoh  laporan investigasinya

F. Teknik Penyelesaian Kasus Fraud (Litigasi dan Mitigasi)

G. Role Play dan Studi Kasus

PESERTA WORKSHOP

Satuan Kerja Anti Fraud, Divisi Manajemen Risiko, Divisi Kepatuhan/Compliance, Satuan Kerja Audit Internal (SKAI), Divisi Teknologi Informasi, Divisi Operasional, dan divisi/unit terkait lainnya.

BIAYA WORKSHOP

Biaya Normal : Rp. 5.500.000,- / Peserta

Early Bird : Rp. 5.250.000,- / Peserta (Pendaftaran dan Pelunasan sebelum tgl 29 Oktober 2019)

Biaya Group : Rp. 5.000.000,- / Peserta (Minimal 5 Peserta dalam 1 Perusahaan)

Fasilitas yang didapat peserta:

Sertifikat, Hardcopy Modul/Handout, Softcopy Modul (via email setelah Workshop), Konsumsi Selama Workshop (2x Coffee Break, 1x Makan Siang), Souvenir (Jaket-disesuaikan stok), Publikasi di Wartaekonomi.co.id dan sosial media Warta Ekonomi

Fasilitas belum termasuk:

Akomodasi dan Transportasi Peserta

INFORMASI DAN PENDAFTARAN

Warta Ekonomi Academy

Ratna Samiah

Hp : 0812-182 6259

Emai : [email protected];