PENERAPAN KNOW YOUR CUSTOMER (KYC), CDD DAN EDD DALAM RANGKA ANTI PENCUCIAN UANG (APU)
Untuk membangun dan mengembangkan kapasitas kemampuan dari para pegawai Bank dan Lembaga Keuangan, khususnya di bagian Compliance, Front Office serta Unit Supporting operasional lainnya dalam rangka memastikan bahwa kebijakan dan prosedur telah sesuai dengan perkembangan program Anti Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme yang terkini, maka diperlukan implementasi pengetahuan mengenai Standar Pelaksanaan Program APU dan PPT, yang diantaranya mencakup:
• Prosedur identifikasi, verifikasi dan pemantauan nasabah Kebijakan CDD (Customer Due Diligence) dan EDD (Enhanced Due Diligence);
• Pelaksanaan CDD Sederhana, CDD Standard dan Enhanced Due Diligence;
• Pengelompokan Nasabah menggunakan pendekatan berdasarkan risiko (Risk Based Approach);
• Beneficial Owner;
• Politically Exposed Person (PEP) dan area berisiko tinggi;
Selanjutnya berdasarkan Ketentuan UU No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU diatur juga mengenai kewajiban pelaporan bagi Pihak pelapor, maka Bank wajib membentuk Unit Kerja Khusus (UKK) dan/atau menunjuk pegawai Bank yang bertanggungjawab atas penerapan program APU dan PPT
TUJUAN
1. Memahami mengapa KYC dan APU penting untuk diterapkan dalam pekerjaan sehari-hari
2. Memahami dampak negatif dengan tidak diterapkan KYC dan APU dalam pekerjaan
3. Dapat menerapkan KYC dan APU dalam pekerjaan sehari-hari
MATERI WORKSHOP
1. Istilah-istilah terkait
• KYC, AML, TPPU / APU, PPT
2. Peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia terkait KYC dan AML
• UU RI, PBI, SEBI
3. KYC
• Apakah KYC?
• Mengapa KYC?
• Kapan KYC dapat dilakukan?
• Apakah persyaratan KYC merupakan hal baru?
4. Jenis Due Dilligence
• CDD & EDD
5. Tidak Pidana Pencucian Uang (TPPU / Money Laundering)
• Money Laundering
• Tujuan Pencucian Uang
• Dampak
• Kerugian Negara
• Tindak Pidana
6. Tahap-tahap pencucian uang
• Modus Operandi
• Bentuk placement
• Bentuk layering
• Bentuk integration
• Sarana pencucian uang
7. Beberapa modus pencucian uang
• Smurfing,
• Structuring,
• U-Turn,
• Dll.
8. Transaksi Keuangan Mencurigakan (TKM / Suspicious Transaction)
• Unsur-unsur Transaksi Keuangan Mencurigakan
• Indikator transaksi keuangan yang mencurigakan
• Contoh transaksi keuangan yang mencurigakan
9. Pendanaan Terorisme
10. Pentingnya KYC, APU & PPT
11. Risiko TPPU bagi bank
12. Prosedur penerimaan nasabah
13. Dokumen Nasabah dan WIC
• Bagi Calon Nasabah perorangan
• Bagi Calon Nasabah perusahaan
• Bagi Walk in Client (WIC)
14. Pengelompokan Nasabah dan WIC (klasifikasi risiko)
15. Identifikasi High Risk dalam APU-PT
• High risk customer
• High risk person
• High risk bussiness
• High risk countries
16. Pelaporan Kepada PPATK
• LTKM / STR;
• LTKT / CTR; dan
• Laporan lainnya.
17. Anti Tipping-Off
18. Kewajiban Penyedia Jasa Keuangan (PJK)
19. Hak Penyedia Jasa Keuangan (PJK)
20. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
• Tugas PPATK
• Wewenang PPATK
21. Hal-hal yang harus diperhatikan bank dalam rangka APU dan PPT
• Pengawasan aktif Direksi dan Dewan Komisaris
• Unit Kerja Khusus (UKK)
• Risk Based Approach
• Sumber daya manusia dan pelatihan
BIAYA WORKSHOP
Biaya Normal : Rp. 6.000.000,- / Peserta
Early Bird : Rp. 5.750.000,- / Peserta (Pendaftaran dan Pelunasan sebelum tgl 7 November 2019)
Biaya Group : Rp. 5.500.000,- / Peserta (Minimal 5 Peserta dalam 1 Perusahaan)
Fasilitas yang didapat peserta:
Sertifikat, Hardcopy Modul/Handout, Softcopy Modul (via email setelah Workshop), Konsumsi Selama Workshop (2x Coffee Break, 1x Makan Siang), Souvenir (Jaket-disesuaikan stok), Publikasi di Wartaekonomi.co.id dan sosial media Warta Ekonomi
Fasilitas belum termasuk:
Akomodasi dan Transportasi Peserta
INFORMASI DAN PENDAFTARAN
Warta Ekonomi Academy
Ratna Samiah
Hp : 0812-182 6259
Email : [email protected];