DO or DIE : Accelerate Digital Innovation And Digital Transformation In The Era Of Digital Bank 4.0

DO or DIE : Accelerate Digital Innovation And Digital Transformation In The Era Of Digital Bank 4.0

OVERVIEW

 

Pada 8 Agustus 2018 lalu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan Peraturan OJK No.12/POJK.03/2018 tentang Penyelenggaraan Layanan Perbankan Digital oleh bank umum. Adanya peraturan ini, bank diharapkan bisa menyediakan layanan perbankan digital untuk mempermudah akses terhadap layanan keuangan.

Dalam menyelenggarakan layanan perbankan digital, bank bisa melakukan secara mandiri atau melalui kemitraan dengan pihak ketiga. Bank yang menyelenggarakan layanan perbankan digital harus memiliki peringkat profil risiko dengan peringkat satu atau peringkat dua, memiliki infrastruktur teknologi informasi dan manajemen  pengelolaan  infrastruktur           teknologi informasi           yang   memadai.

Bank yang tidak melaksanakan peraturan bisa dikenakan sanksi teguran tertulis, penurunan tingkat kesehatan, larangan untuk menerbitkan produk atau melaksanakan aktivitas baru hingga pembekuan kegiatan usaha tertentu.

Aturan ini mendukung industri perbankan untuk berinovasi penyediaan layanan perbankan secara digital. Pergeseran perilaku masyarakat menjadi faktor pendorong bagi bank untuk selalu berinovasi agar dapat mempertahankan eksistensinya sekaligus untuk meningkatkan loyalitas nasabahnya dan  inovasi  layanan digital serta  transformasi  digital bankingnya.

Era digital semakin melekat dalam merubah gaya kehidupan masyarakat di Indonesia, khususnya industri keuangan seperti perbankan, asuransi dan perusahaan pembiayaan (multifinance). Perubahan ini harus mampu direspons secara cepat, hal ini guna mempersiapkan lembaga jasa keuangan dalam menghadapi inovasi digital banking. Saat ini sektor perbankan sedang mengalami tranformasi menuju era digitalisasi. Transformasi industri perbankan merupakan jawaban terhadap Fenomena perkembangan financial technology (fintech) dan revolusi teknologi digital (4th revolution industry-digital industry).

Layanan yang demikian mengarahkan bank ke dalam suatu era baru, yaitu era layanan perbankan dan inovasi digital bank 4.0. Penyediaan layanan dan inovasi perbankan digital diharapkan dapat memperluas sekaligus mempermudah inklusi keuangan dan akses masyarakat terhadap layanan keuangan sehingga dapat dilakukan tanpa mengenal batasan waktu dan tempat.

Berkembangnya teknologi informasi membuat industri perbankan harus siap berinovasi dan bertransformasi. Sekarang teknologi informasi sudah memasuki Era revolusi industri 4.0. Era ini, telah mengubah cara hidup masyarakat, bekerja, dan berhubungan satu sama lain termasuk sektor perbankan yang mengalami Iebih banyak tantangan, terlebih dengan hadirnya financial technology (fintech) dan mitra teknologi dalam beberapa tahun terakhir. Era digital semakin melekat dalam merubah gaya kehidupan masyarakat di Indonesia, khususnya industri keuangan seperti perbankan, asuransi dan perusahaan pembiayaan   (multifinance).

Sejumlah bank swasta nasional dan bank pembangunan daerah (BPD) akan memperkuat investasi di bidang teknologi hal ini seiring dengan makin gencarnya perusahaan teknologi finansial (tekfin) masuk ke beberapa daerah untuk menawarkan alternatif transaksi keuangan. Bank-bank harus meningkatkan inovasi layanan digital cbankingnya dan meraih peluang dari digital ekonomi dan era industry revolusi 4.0 serta era digital banking 4.0 yang selaras dan sesuai dengan arahan POJK yang baru yaitu POJK 12/POJK.03/2018 yaitu penyelenggaraan layanan perbankan digital.

Berdasarkan informasi dari OJK akhir tahun 2018, dari 114 bank yang ada baru ada dua bank yang sudah benar-benar menerapkan layanan digital banking ini di Indonesia. Kedua bank tersebut adalah PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Tbk (BTPN) melalui aplikasi digital Jenius dan PT Bank DBS Indonesia (DBS Indonesia) melalui aplikasi Digibank. Untuk Bank BUMN yakni Bank Mandiri, Bank BRI, Bank BNI dan BTN sudah menerapkan secara progresif sejak akhir 2017.

Transformasi digital dan industri 4.0 akan membawa dampak yang sangat besar terhadap perekonomian Indonesia. Hal tersebut disadari industri perbankan dengan terus berupaya menjawab perkembangan teknologi yang sangat cepat.

Tren shifting/perubahan bertransaksi keuangan dari nasabah jaman now/millennial menyebabkan wajib/perlunya perbankan dalam melakukan digital innovation and digital transformation, DO or DIE. Industri perbankan wajib karena faktor-faktor sebagai berikut. Pertama, perubahan pola konsumsi dan keinginan masyarakat yang menginginkan sesuatu yang mudah cepat. Adanya perubahan pola perilaku masyarakat dalam memanfaatkan layanan dari Lembaga jasa keuangan seperti perbankan. Kedua, menjamurnya teknologi finansial (fintech), start up, telco, ecommerce baik untuk pembayaran maupun pendanaan atau peer-to-peer (P2P) lending. Fintech belakangan ini membuat kemudahan bagi pengembangan pasar, terutama yang masih belum terlayani jasa keuangan dan perbankan konvensional (unbanked population dan finansial inclusion) serta dapat menyediakan kemudahan fasilitas dan layanan transaksi  keuangan dimanapun dan kapanpun.

Ketiga, faktor kepercayaan akan keamanan yang diselenggarakan oleh platform digital banking. Hal ini akan menjadi landasan bagi para pemain digital banking sejauh mana ranah kerjanya. Keempat, memenuhi kebutuhan dan mengembangkan profil dan karakteristik nasabah terutama nasabah millennial maupun non millennial. Artinya, meluaskan pasar layanan yang diberikan agar bisa dijangkau oleh berbagai kalangan baik millennial maupun non millenial.

Bagaimana industri perbankan merespon isu/tantangan terbesar yaitu membangun inovasi digital dan transformasi digital banking sambil mematuhi/comply dengan arahan/direction dari regulator? Bagaimana industry perbankan meng-accelerate atau mempercepat inovasi layanan digital dan menerapkan transformasi digitalnya menuju digital banking 4.0? Prinsip atau guidance apa yang perlu dipatuhi oleh industri perbankan  dalam  menerapkan  inovasi  layanan  digital atau tranformasi digital terhadap proses bisnisnya?

 

TUJUAN

  • Mampu menjadi champion/change agent dalam meng-accelerate digital innovation and digitaltransformation (menyusun digital readiness bank 4.0, strategi  dan mengelola transformasi digital 4.0).
  • Mempersiapkan Lembaga/institusi jasa keuangan dan perbankan untuk meng-accelerate/mempercepat inovasi digital,layanan digital dan transformasi  digital kepada nasabah jaman now / Milenial perbankan dapat sustain dan survive (DO NOT DIE) di ear revolusi industry 4.0
  • Membuat inovasi layanan digital produk dan service sesuai aturan POJK No 12/POJK.03/2018

 

MATERI

Pelatihan  ini menggunakan metode interaktif, sharing experience, case studies, success  story  dan  video.

Day 1:

  • Era revolusi industry 4.0, Digital Vortex, changing customer behaviour
  • Tren, Peluang dan Tantangan digital banking 4.0 dan fintech di Indonesia
  • Menerapkan digita l innovation  and digital  transformation melalui  digital  banking  readiness maturity

Day2 :

  • Meng-accelerate/mempercepat digital innovation and digital transformation dengan menyusun roadmap dan mengelola strategi digital innovation.
  • Mendisain layanan digital banking melalui API-Application Programming Interface Teknologi sesuai arahan regulator (POJK No 12/POJK.03/2018
  • Mendisain dan mengelola digital risk and control dan cybersecurity agar layanan digital banking secure and safe sesuai arahan regulator (POJK No.12/POJK.03/2018)

 

PESERTA WORKSHOP

Direktur IT, Kepala Divisi TI, Manajer dan Professional TI, dan manajer bisnis atau staf bagian lain yang akan dilibatkan dalam kegiatan digital banking services dari aspek bisnis dan operasional di institusi/Lembaga keuangan dan perbankan.