Regulasi Digital Bank 4.0 dan Fintech pada Era Revolusi Industri 4.0

Regulasi Digital Bank 4.0 dan Fintech pada Era Revolusi Industri 4.0

Regulasi Digital Bank 4.0 dan Fintech pada Era Revolusi Industri 4.0

Berkembangnya teknologi informasi membuat industri perbankan harus siap berubah dan bertransformasi. Sekarang teknologi informasi sudah memasuki Era revolusi industri 4.0. Era ini, telah mengubah cara hidup masyarakat, bekerja, dan berhubungan satu sama lain termasuk sektor perbankan yang mengalami Iebih banyak tantangan, terlebih dengan hadirnya Financial Technology (Fintech) dan mitra teknologi dalam beberapa tahun terakhir. Era Digital semakin melekat dalam merubah gaya kehidupan masyarakat di Indonesia, khususnya industri keuangan seperti Perbankan, Asuransi dan perusahaan pembiayaan (Multifinance).

Layanan yang demikian mengarahkan bank ke dalam suatu era baru, yaitu era layanan Perbankan Digital. Penyediaan layanan Perbankan Digital diharapkan dapat memperluas sekaligus mempermudah inklusi keuangan dan akses masyarakat terhadap layanan keuangan sehingga dapat dilakukan tanpa mengenal batasan waktu dan tempat.

Dengan ini kami Warta Ekonomi Academy mengadakan Workshop Training yang berkaitan dengan Regulasi Digital Bank 4.0 dan Fintech pada Era Reolusi Industri 4.0 guna membantu lembaga/institusi jasa keuangan dan perbankan mengantisipasi inovasi di era revolusi industri dan era Fintech saat ini.