PELATIHAN KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG (PKPU) DARI ASPEK KEUANGAN DAN HUKUM

PELATIHAN KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG (PKPU) DARI ASPEK KEUANGAN DAN HUKUM

Setelah era pandemic hampir berlalu, banyak perusahaan yang mengalami kesulitan keuangan dan tidak mampu menyelesaikan kewajibannya kepada pihak ketiga. Akibatnya kreditur mengajukan perusahaan ke pengadilan untuk dipailitkan. Saat ini banyak perusahaan yang sedang diajukan atau mengajukan diri sendiri untuk pailit atau PKPU. Untuk Pengadilan Niaga Surabaya per tanggal 17 Juli 2021 saja tercatat 605 perkara.

Banyak pengusaha yang belum memahami yang dimaksud dan pailit dan perbedaannya dengan PKPU. Padahal sebenarnya semua berawal dari permasalahan arus kas perusahaan. Sehubungan hal tersebut maka manjemen perlu memahami terlebih dahulu gejala tekanan keuangan di perusahaannya. Selanjutnya manajemen perlu tahu teknik dan kiat apa yang diperlukan untuk melakukan retrukturisasi hutang. Untuk itu manajemen harus menyusun exit strategy yang dapat meyakinkan kreditur bahwa perusahaan masih sanggup beroperasi dan mengangsur tunggakan hutang.

Namun apabila ternyata pihak ketiga yang dihadapi amat banyak, manajemen dapat mengajukan upaya PKPU ke pengadilan. Untuk itu manajemen perlu mengetahui langkah yang harus dipersiapkan dalam mengajukan upaya PKPU ke Pengadilan dan apa dampak dan konsekuensinya bagi perusahaan maupun bagi pengurus dan pemilik perusahaan.

Saat ini terdapat beberapa kasus pailit dan PKPU yang seharusnya tidak pantas untuk diajukan ke Pengadilan Niaga. Ada customer yang telah membayar uang muka pembelian namun karena belum juga dilakukan serah terima pembelian malah mengajukan gugatan pailit. Ada retainer lawyer yang belum dibayar tagihan bulanannya karena permasalahan absensi malah mengajukan gugatan pailit. Ada pula vendor bermasalah dengan tagihan kecil mengajukan gugatan pailit kepada perusahaan raksasa. Disini akan dijelaskan bagaimana menangkal gugatan pailit seperti ini sehingga perusahaan dapat lolos dari jeratan pailit.

 

BENEFIT

Dengan mengikuti pelatihan ini, peserta dapat mengetahui dan mendiagnosis gejala perusahaan sakit sejak dini sehingga dapat segera diantisipasi sebelum berkelanjutan. Peserta juga dapat membedakan mana perusahaan sakit yang terancam mati dengan perusahaan yang masih mempunyai harapan hidup. Dengan demikian, pada saat perusahaan debitur menawarkan untuk melakukan restrukturisasi utang, manajemen dapat melakukan diagnosis kemampuan perusahaan debitur untuk menyelesaikan pembayaran tersebut. Peserta juga dapat melakukan evaluasi atas kewajaran exit strategi yang ditawarkan oleh perusahaan debitur apakah realistis dan dapat tercapai. 

 

OUTLINE

  • Financial distress 
  • Debt restructuring 
  • Exit Strategy 
  • Dasar dan konsep kepailitan 
  • Regulasi dan praktik penyelesaian 
  • Dampak kepailitan dan PKPU

 

PESERTA

VP/GM Legal Corporate dan VP/GM Finance beserta staf dimana perusahaannya sedang mengalami gejala tekanan keuangan dan namun masih memiliki potensi pasar yang baik atau perusahaan saat ini memiliki piutang sangat besar kepada sebuah perusahaan namun sulit untuk tertagih. PIhak lawyer maupun konsultan keuangan juga perlu mengikuti pelatihan ini untuk memahami kepailitan dan PKPU dari 2 aspek yang berbeda

 

INFORMASI DAN PENDAFTARAN

Warta Ekonomi Academy

Telp          : 021-2290.9915
Mobile      : 0878.67.800.900
Whatsapp : KLIK DISINI
Email       : [email protected]

Bagikan:

Daftar SekarangInHouse TrainingLihat Silabus